Surat Keterangan Penelitian Bagi Instansi Pemerintah

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan Permohonan kepada Gubernur Kalsel Cq. Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Proposal Penelitian berbahasa Indonesia Yang memuat Latar Belakang, Maksud dan tujuan , Ruang lingkup, Lokasi penelitian ,Jangka waktu penelitian ,Nama peneliti,Sasaran/target penelitian ,Metode penelitian, Hasil yang diterapkan dari penelitian
  3. Surat Pernyataan untuk Mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  4. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
  5. Identitas peneliti, seperti :
  6. a. Peneliti perseorangan : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna uk. 4x6 sebanyak 3 lembar.
  7. b. Peneliti kelompok badan usaha : Fotokopi KTP ketua Tim, Pasfoto berwarna Ketua Tim uk. 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
  8. c. Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum , seperti : Fotokopi KTP ketua Tim, Pasfoto berwarna uk. 4x6, sebanyak 3 lembar ketua Tim, Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar.
  9. d. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum : Fotokopi KTP ketua Tim, Pasfoto berwarna uk. 4x6 sebanyak 3 lembar ketua Tim, Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan.

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri

  berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi Instansi Pemerintah atau Non Pemerintah yang ingin melakukan Penelitian dari Kepala DPMPTSP

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344; e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian Bagi Instansi Pemerintah"