Izin Penerapan Cara Produksi Pangan - Olahan yang Baik

No. SK: HK.02.02.9B.02.24.37

  1. Pemohon merupakan pelaku usaha produsen pangan olahan
  2. Pelaku usaha memiliki KTP, NPWP dan telah memiliki NIB
  3. Pelaku usaha memiliki sarana produksi pangan olahan yang terpisah dari dapur rumah tangga
  4. Surat Pemenuhan Komitmen
  5. Lay Out Bangunan Produksi yang menampilkan penamaan ruangan berdasarkan fungsi, urutan alat/ proses pada alur produksi, pintu, arah mata angin, dan skala yang jelas.
  6. Deskripsi Pangan Olahan adalah daftar / matriks Pangan yang diproduksi dan Seluruh Bahan Pangan yang digunakan selama produksi, yang berisi : Nama Produk, Komposisi, Kemasan, Deskripsi Produk Akhir, Masa Kedaluwarsa, Cara Transportasi, Cara Penyimpanan, Persyaratan Regulasi/ SNI
  7. Alur Produksi beserta penjelasannya serta catatan/prosedur pengendalian setiap tahap produksi
  8. Peta Lokasi sarana produksi (sebaiknya berdasarkan peta online)
  9. Panduan Mutu: Panduan Mutu yang berisi uraian lengkap tentang langkah-langkah dan prosedur tetap penerapan CPPOB untuk menjamin mutu dan keamanan Pangan Olahan yang dihasilkan sebagai bentuk komitmen p
  10. Formulir Penilaian Mandiri untuk pangan resiko sedang

  1. Pemohon mendaftarkan akun di aplikasi OSS dan aplikasi e-sertifikasi Badan POM
  2. Pemohon mengajukan PB UMKU IP CPPOB melalui OSS
  3. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi e-sertifikasi Badan POM
  4. Petugas Balai POM / Evaluator melakukan evaluasi dokumen yang diajukan pemohon di aplikasi e-sertifikasi Badan POM
  5. Pemohon melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen apabila hasil evaluasi menyatakan

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> 1. Evaluasi Dokumen: Maksimal 20 Hari Kerja

2.Penerbitan izin penerapan CPPOB: maksimal 7 Hari Kerja sejak hasil evaluasi dinyatakan sesuai.  

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Penerapan CPPOB

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.    Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. B.J. Habibie 9 (ex. Jl. Tengah), Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango

b.    Telepon dan WA  : 08114355155

c.     Email                : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

d.    Instagram          : @bpom.gorontalo

e.     Fanpage FB        : Balai POM di Gorontalo

f.      Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id