No. SK: HK.02.02.9B.02.24.37
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> 1. Evaluasi Dokumen: Maksimal 20 Hari Kerja
2.Penerbitan izin penerapan CPPOB: maksimal 7 Hari Kerja sejak hasil evaluasi dinyatakan sesuai.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. B.J. Habibie 9 (ex. Jl. Tengah), Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango
b. Telepon dan WA : 08114355155
c. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id
d. Instagram : @bpom.gorontalo
e. Fanpage FB : Balai POM di Gorontalo
f. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Sertifikasi
Petugas Layanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan