Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

No. SK: HK.02.02.9B.02.24.37

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Denah bangunan industri industri kosmetik yang telah disetujui oleh Kepala Badan POM
  4. Dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB

  1. Pemohon mendaftarkan akun di aplikasi OSS
  2. Pemohon mengajukan PB UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi di aplikasi OSS
  3. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Pemeriksaan Sarana kepada Balai POM
  4. Petugas Balai POM melakukan pemeriksaan sarana
  5. Pemohon melakukan dan membuat CAPA apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya ketidaksesuaian
  6. Petugas Balai POM menggunggah Surat Rekomendasi melalui aplikasi OSS apabila hasil pemeriksaan telah sesuai atau CAPA telah selesai dilakukan pemohon.

a. Pelaksanaan inspeksi Sertifikasi 30 Hari Kerja

b. Evaluasi Hasil Inspeksi Sertifikasi 20 Hari Kerja sejak inspeksi sertifikasi

c. Evaluasi CAPA 20 hari Kerja sejak penerimaan CAPA

d. Penerbitan Sertifikasi 10 Hari Kerja sejak fasilitas dinyatakan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pemenuhan aspek CPKB, Rekomendasi Pemohon Pendaftar Kosmetik

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.    Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. Tengah, Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango

b.    Telepon dan WA  : 081104355155; 082348134397

c.     Email                : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

d.    Instagram          : @bpom.gorontalo

e.     Fanpage FB        : Balai POM di Gorontalo

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id