No. SK: HK.02.02.28A.28A.4.03.23.1614
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>
a. Verifikasi Persyaratan : 3 Hari Kerja
b. Pelaksanaan inspeksi Sertifikasi : 30 Hari Kerja
c. Evaluasi Hasil Inspeksi Sertifikasi : 20 Hari Kerja sejak inspeksi sertifikasi
d. Evaluasi CAPA : 20 hari Kerja sejak penerimaan CAPA (Proses CAPA maksimal 3 Kali)
Penerbitan Rekomendasi: 10 Hari Kerja sejak fasilitas dinyatakan memenuhi syaratSesuai dengan peraturan Pemerintah RI yang berlaku, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM.
Sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik secara bertahap golongan A dan golongan B
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>
Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. Tengah, Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango
b. Telepon dan WA : 081104355155; 082348134397
c. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id
d. Instagram : @bpom.gorontalo
e. Fanpage FB : Balai POM di Gorontalo
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Pengaduan dan Permintaan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Layanan Sertifikasi
Petugas Layanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan