Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik secara Bertahap Golongan A dan Golongan B

No. SK: HK.02.02.28A.28A.4.03.23.1614

  1. Surat Permohonan (Dokumen Administratif
  2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dokumen Administratif)
  3. Denah bangunan industri industri kosmetik yang telah disetujui oleh Kepala Badan POM (Dokumen Teknis)
  4. Dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB (Dokumen Teknis)

  1. Pemohon mendaftarkan akun di oss.go.id dan e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan
  3. Pengecekan kelengkapan dokumen oleh evaluator
  4. Penerbitan surat perintah bayar (SPB)
  5. Penjadwalan dan Inspeksi Saran oleh petugas BPOM
  6. Penerbitan surat Permintaan CAPA, Laporan inspeksi, Laporan internal, dan surat Tindak Lanjut Hasil Inspeksi melalui e-sertifikasi
  7. Pemohon mengunggah matriks CAPA, surat pengantar dan Tanda Terima dokumen CAPA
  8. Penerbitan rekomendasi Pemenuhan CPKB jika Hasil Evaluasi CAPA diterima, dan Penerbitan Surat Keterangan Penolakan Sertifikasi jika Hasil Evaluasi CAPA di tolak

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.    Verifikasi Persyaratan : 3 Hari Kerja

b.    Pelaksanaan inspeksi Sertifikasi : 30 Hari Kerja

c.     Evaluasi Hasil Inspeksi Sertifikasi : 20 Hari Kerja sejak inspeksi sertifikasi

d.    Evaluasi CAPA : 20 hari Kerja sejak penerimaan CAPA (Proses CAPA maksimal 3 Kali)

Penerbitan Rekomendasi: 10 Hari Kerja sejak fasilitas dinyatakan memenuhi syarat

Sesuai dengan peraturan Pemerintah RI yang berlaku, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM.

Sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik secara bertahap golongan A dan golongan B

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.    Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. Tengah, Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango

b.    Telepon dan WA  : 081104355155; 082348134397

c.     Email                : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

d.    Instagram          : @bpom.gorontalo

e.     Fanpage FB        : Balai POM di Gorontalo

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id