Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap

No. SK: HK.02.02.9B.02.24.37

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk CPKB)
  3. Denah bangunan industri industri kosmetik yang telah disetujui oleh Kepala Badan POM
  4. Dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB

  1. Pemohon mendaftarkan akun di aplikasi OSS
  2. Pemohon mengajukan PB UMKU Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik di aplikasi OSS dan menggunggah dokumen persyaratan
  3. Petugas Balai / Evaluator melakukan verifikasi dokumen persyaratan di aplikasi OSS
  4. Pemohon melengkapi dokumen apabila hasil verifikasi menyatakan dokumen belum lengkap atau membutuhkan perbaikan
  5. Petugas Balai POM melakukan pemeriksaan sarana
  6. Pemohon melakukan dan membuat CAPA apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya ketidaksesuaian
  7. Petugas Balai POM menggunggah Surat Analisis Pemeriksaan (AHP) melalui aplikasi OSS apabila hasil pemeriksaan telah sesuai atau CAPA telah selesai dilakukan pemohon serta mengirimkannya kepada Direktorat Pengawasan Kosmetik.
  8. Petugas Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan evaluasi AHP
  9. Penolakan / Penerbitan SPA CPKB oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik melalui aplikasi OSS

a. Verifikasi Persyaratan : 3 Hari Kerja

b. Evaluasi AHP oleh Badan POM : 20 Hari Kerja (Clock On/Off)

c. Evaluasi Dokumen/CAPA oleh BPOM Gorontalo : NA

Tidak dipungut biaya/ Gratis atau sesuai dengan PP 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM atau ketentuan lainnya yang berlaku di Badan POM.

Sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan kosmetika yang baik secara bertahap golongan A dan golongan B

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.  Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo Jl. Tengah, Desa Toto Selatan, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango

b.   Telepon dan WA     : 081104355155; 082348134397

c.   Email                    : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

d.  Instagram              : @bpom.gorontalo

e.  Fanpage FB           : Balai POM di Gorontalo

f. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id