Permohonan izin besuk

  1. Surat Permohonan Izin besuk
  2. Identitas pemohon
  3. Keterangan pemohonan tentang hubungan keluarga dengan Terdakwa

  1. Petugas PTSP menerima permohonan izin besuk dari pemohon
  2. Staf membuat izin besuk
  3. Panmud mengoreksi dan memaraf izin besuk
  4. Majelis hakim menandatangani penetapan izin besuk
  5. Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin besuk kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin besuk

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store