Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Surat Permohonan Izin pinjam pakai barang bukti
  2. Identitas pemohon
  3. Bukti kepemilikan barang bukti

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pinjam pakai barang bukti
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan pinjam pakai barang bukti
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. PP mengetik konsep penetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panmud Pidana mengirimkan tembusan penetapan pinjam pakai barag bukti kepada penuntut umum
  7. Petugas PTSP menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store