Permohonan Diversi

  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Surat kesepakatan diversi dari penyidik
  3. Berita acara diversi dari penyidik
  4. Laporan hasil penelitian dari lapas
  5. Identitas Anak
  6. Identitas orang tua/wali
  7. Identitas bapas
  8. Identitas penyidik

  1. Petugas PTSP menerima permohonan diversi
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan diversi
  3. Staf membuat konsep penetapan diversi
  4. Panmud pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan diversi
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan diversi
  6. KPN/WKPN menandatangani penetapan diversi
  7. Staf menginput data pada SIPP dan mencatat ke dalam register diversi
  8. Panmud pidana mengirim penetapan diversi kepada pemohon
  9. Menyimpan arsip penetapan diversi

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store