Pelimpahan Perkara Pidana Biasa

  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 )
  3. Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 )
  4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 )
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Surat Penunjukan JPU ( P-16a )
  7. Surat Dakwaan ( P-29 ) (pdf)
  8. Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7)
  9. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara
  2. Panmud Pidana meneliti kengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  3. Staf pidana menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register
  4. Panmud Pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkara dalam SIPP

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store