Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum

  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik
  4. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  5. Resume Penyidik
  6. Penetapan perpanjangan penahanan dari pengadilan (optional)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan
  3. Staf membuat konsep penetapan perpanjangan penahanan
  4. Panmud pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan perpanjangan penahanan
  6. KPN/WKPN menandatangani penetapan perpanjangan penahanan
  7. Staf mencatat ke dalam register perpanjangan penahanan
  8. Panmud pidana mengirim penetapan perpanjangan penahanan kepada pemohon
  9. Menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum "