Permohonan Izin Besuk Tahanan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo
  2. Fotocopy KTP

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada loket pelayanan Pidana
  2. Surat Permohonan akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Neger Pasarwajo
  3. Surat Permohonan diproses secara berjenjang hingga pada bagian Kepaniteraan Pidana untuk dibuatkan Surat Izin Besuk Tahanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

pn.pasarwayo@yahoo.com

0402 2810008

pn-pasarwajo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Besuk Tahanan"