Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

  1. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  2. Surat Perintah Penggeledahan
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Laporan polisi
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Berita Acara Penggeledahan
  8. Resume Penyidik

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan
  3. Staf membuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  4. Panmud pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  6. KPN/WKPN menandatangani izin/persetujuan penggeledahan
  7. Staf mencatat ke dalam register izin/persetujuan penggeledahan
  8. Panmud pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  9. Menyimpan arsip izin/persetujuan penggeledahan

4 Jam

Tidak dipungut biaya

penetapan izin/persetujuan penggeledahan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store