Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan oleh Penyidik

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Berita Acara Penyitaan
  8. Resume Penyidik

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan
  3. Staf membuat penetapan izin/persetujuan penyitaan
  4. Panmud pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan izin/persetujuan penyitaan
  6. KPN/WKPN menandatangani izin/persetujuan penyitaan
  7. Staf mencatat ke dalam register izin/persetujuan penyitaan
  8. Panmud pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penyitaan
  9. Menyimpan arsip izin/persetujuan penyitaan

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh penyidik

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Pidana : 082188514711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan oleh Penyidik"