Izin Operasional sekolah Menengah Atas

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalsel, ditandatangani diatas materai dan diberi stemple;
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi dari Kecamatan;
  5. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS;
  6. Surat Pernyataan RT dan RW;
  7. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan Peraturan Perudangan-undangan;
  8. Surat Pernyataan bematerai bahwa data sesuai aslinya;
  9. Surat Kepemilikan Tanah;
  10. Program kerja 4 tahunan;
  11. Surat Kuasa

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang

dilampiri  berkas    persyaratan  diterima  dengan      benar  dan

lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Penerbitan Izin Operasional Sekolah Menengah Atas

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344; e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online