Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani diatas materai dan diberi stemple;
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi dari Kecamatan;
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS;
  6. Hasil Studi Kelayakan atau Izin Prinsip dari Dinas Pendidikan Prov. Kalsel;
  7. Surat Pernyataan RT dan RW;
  8. Surat Pernyataan memenuhi ketentuan peraturan perudangan-undangan;
  9. Surat Pernyataan bematerai bahwa data sesuai aslinya;
  10. Program kerja 4 tahunan;
  11. MoU dengan Dunia Usaha/dunia Industri untuk kepentingan Praktek Kerja Lapangan;
  12. Surat kepemilikan Tanah;
  13. Surat Kuasa
  14. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang

dilampiri  berkas  persyaratan  diterima  dengan  benar  dan lengkap


Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Penerbitan Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan.

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344; e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online