Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat Pengaduan (atau surat yang berkaitan dengan pengaduan)
  3. Mengisi Buku Tamu

  1. Pengunjung yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan yang menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan. a. Tempat parkir mobil terdapat di sepanjang halaman sebelah kanan muka Kantor Kejaksaan Negeri Balangan. b. Tempat parkir motor terdapat di sepanjang pagar Kantor Kejaksaan Negeri Balangan. c. Khusus untuk pengunjung disabilitas dapat turun di jalur khusus dan parkir di sebelah kiri halaman Kantor Kejaksaan Negeri Balangan. 4. Pengunjung akan disambut oleh Petugas Keamanan Kejaksaan Negeri Balangan dan diarahkan untuk mencuci tangan serta menjaga protokol kesehatan. 5. Pengunjung masuk ke PTSP, mengisi buku tamu dan menunggu panggilan dari Petugas PTSP.

Jangka Waktu Penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Konsultasi Hukum, Koordinasi Penegak Hukum, Tamu Pimpinan

Penanganan Pengaduan dilakukan dengan cara menerima Pengaduan Baik Secara Online Maupun Pengaduan Langsung. Selanjutnya Menyampaikan Penagaduan tersebut kepada Pimpinan agar mendapatkan tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"