Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selata

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan terbatas berikut Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk (PT)
  6. Rencana Keperluan Produksi Bahan Bakar bagi Industri Lokal selama masa 6 bulan kedepan dari yang disalurkannya;
  7. Surat Pernyataan diatas Materai dari orang perseorangan atau badan hukum perusahaan bersangkutan yang menyatakan bersedia mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Copy POC(Purchasing Order Confirmation)dari Penerima
  9. Copy STNK Armada yang Digunakan
  10. surat Kuasa Bermaterai Rp10.000,00untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;
  11. Memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) dari sistem OSS;
  12. Fotokopi keikutsertaan BPJS.
  13. # PERPANJANGAN#
  14. 1.Surat Permohonan
  15. 2.Fotocopy Izin yang telah dihapus
  16. 3.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  17. 4.Fotocopy Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten yang dilalui
  18. 5.Fotocopy izin SIUP dan TDP
  19. 6.KTP Pemohonan NPWP
  20. 7.FotoCopy Izin gangguan
  21. 8.Memiiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Pemohon meminta Informasi tentang Perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait Perizinan dan Nonperizinan yang diminta oleh Pemohon;
  3. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  4. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  5. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  6. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selata

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan hasil Perkebunan Berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selata"