Ruang Pemeriksaan Khusus

No. SK: 100.3.3/18/438.5.2.2.25/2024

  1. Membawa nomor antrian dari loket pendaftaran
  2. Membawa KTP / Kartu BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian;
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan diagnose dan terapi;
  3. Petugas meng-input data pasien di aplikasi rekam medis elektronik SiKUAT (Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Terpusat);

5 Menit

Gratis : Bagi pasien BPJS

Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Khusus


Telepon : 0318970408

Google Review : Puskesmas Barengkrajan

WhatsApp : 0822 3138 7765

Instagram : @puskesmasbarengkrajan

Website : puskesmasbarengkrajan.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Khusus"