Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Formulir Pencabutan PKP dengan dilengkapi bukti pendukung misalnya akta pembubaran dan sejenisnya atau dengan Surat Pernyataan Bermeterai yang menyatakan tanggal berhenti beroperasi sebagai PKP.

  1. Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah
  3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak.
  4. Jika dokumen permohonan Wajib Pajak telah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan meneruskan dokumen permohonan Wajib Pajak kepada Petugas Pemeriksa Pajak.
  5. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, Petugas Pemeriksa Pajak akan memproses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
  6. Jika proses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi akan mengirimkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.
  7. Jika proses permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah selesai dan ditolak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke alamat Wajib Pajak berdasarkan data Wajib Pajak atau permintaan Wajib Pajak.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP"