Penerbitan/Penerbitan Kembali Sertifikat Elektronik

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dengan dilengkapi berkas pendukung berupa FC Akta Pendirian/Pembaruan atau Surat Penunjukan Bendahara, FC KTP dan NPWP Pengurus, FC SPT Tahunan Tahun Terakhir (untuk KSO)

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) serta mengirimkan sertifikat elektronik kepada Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan/Penerbitan Kembali Sertifikat Elektronik"