Pengukuhan PKP

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. untuk Pengusaha Orang Pribadi = FC KTP (WNI) atau FC Paspor/FC KITAS/FC KITAP (WNA)
  3. untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi = dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil yaitu: FC Kartu NPWP salah satu ahli waris, FC Akta Wasiat/Surat Wasian/dokumen lain yang dipersamakan dan FC NPWP pelaksana wasiat, FC dokumen penunjukan pihak yang mengurus harga peninggalan dan FC NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan
  4. ntuk Pengusaha Badan (Pusat) = FC Akta Pendirian/Perubahannya (WPDN) atau Surket Penunjukan dari Kantor Pusat (BUT), dan FC identitas seluruh pengurus (FC KTP dan NPWP bagi WNI atau FC Paspor dan FC NPWP bagi WNA)
  5. untuk Pengusaha Badan (Cabang) = Surket sebagai Cabang/Surket penunjukan dari kantor pusat bagi BUT dan FC idenditas pimpinan cabang/BUT (FC KTP dan NPWP bagi WNI atau FC Paspor dan FC NPWP bagi WNA)
  6. untuk Pengusaha Badan (KSO) = FC Perjanjian Kerja Sama atau Akta Pendirian; FC NPWP masing-masing anggota KSO, dan FC identitas pengurus sebagai wakil KSO dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota KSO berupa FC KTP dan NPWP bagi WNI atau FC Paspor dan FC NPWP bagi WNA
  7. untuk Instansi Pemerintah = FC dokumen penunjukan sebagai kepala instansi/KPA, FC dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa, FC KTP dan FC NPWP Kepala Instansi/KPA dan Bendahara Pengeluaran
  8. untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual, menambahkan FC kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha, dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang (SIUP, SITU, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya)

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak jika persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada Wajib Pajak dalam hal persyaratan tidak lengkap.
  3. Petugas memproses permohonan Wajib Pajak dan menerbikan Surat Pengukuhan PKP/Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan PKP"