Permohonan Penghapusan NPWP Badan/BUT/nstansi Pemerintah

  1. WP Badan yang dilikuidasi/dibubarkan = FC Akta Pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan
  2. WP Cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau pindah ke wilayah kerja KPP lain = Surat Pernyataan Bermeterai dari salah satu Pengurus Wajib Pajak Pusat yang menyatakan alasan NPWP akan dihapus
  3. WP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia = FC dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut
  4. Instansi Pemerintah yang dilikuidasi = Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Penghapusan NPWP kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Badan/BUT/nstansi Pemerintah"