Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

  1. Formulir Penghapusan NPWP
  2. WP OP yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan = Surat Keterangan Kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan dari Wakil Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tersebut tidak meninggalkan warisan
  3. WP OP yang Telah Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya = Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. WP OP yang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP = dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  5. WP Wanita Kawin yang Memiliki NPWP Terpisah dari Suaminya = FC Buku Nikah atau dokumen sejenis, Surat Pernyataan Tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau Surat Pernyataan Tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Terpisah dari suami
  6. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah namun telah memiliki NPWP = Kartu Keluarga
  7. WP WBT dalam hal warisan telah selesai dibagi = Surat Pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
  8. WP yang memiliki lebih dari satu NPWP = Surat Pernyataan dan FC seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.
  9. WP Cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau pindah ke wilayah kerja KPP lain = Surat Pernyataan Bermeterai yang menyatakan alasan NPWP akan dihapus

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Penghapusan NPWP kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi"