Permohonan Pengaktifan NE

  1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai Surat Pernyataan bermeterai. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak, dan melakukan perekaman ke dalam sistem apabila sudah lengkap.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan mencetak Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif/Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif/ Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan NE"