Permohonan Penetapan NE

  1. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dengan dilengkapi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk menjadi Non-Efektif.

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai Surat Pernyataan bermeterai dan bukti pendukung lainnya. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk diberikan kepada Wajib Pajak

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif/Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan NE"