Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir Perubahan Data dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Perubahan Data kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan disertai bukti pendukung secara lengkap. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak, dan melakukan perekaman ke dalam sistem apabila sudah lengkap.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan mencetak Surat Pemberitahuan Perubahan Data untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak"