Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. untuk OP = Asli dan FC KTP (WNI), Asli dan FC Paspor (WNA), Asli dan FC KITAP/KITAS, Asli dan FC SKT/NPWP
  3. ntuk WP Badan (Pusat) = Asli dan FC Surat Penunjukan, Asli dan FC KTP (Wakil Wajib Pajak WNI) atau Asli dan FC Paspor (Wakil Wajib Pajak WNA), Asli dan FC KITAP/KITAS, Asli dan FC NPWP Badan, Asli dan FC NPWP Wakil Wajib Pajak
  4. untuk WP Badan (Cabang) = Asli dan FC Surat Pengangkatan, Asli dan FC Surat Penunjukan, Asli dan FC KTP Pimpinan Kantor Cabang (WNI) atau Asli dan FC Paspor Pimpinan Kantor Cabang (WNA), Asli dan FC KITAP/KITAS, Asli dan FC NPWP Badan, Asli dan FC NPWP Wakil Wajib Pajak
  5. untuk WP Instansi Pemerintah/Bendahara = Asli dan FC Surat Keputusan Penunjukan Bedahara, Asli dan FC KTP, Asli dan FC SKT/NPWP Bendahara

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN beserta berkas pendukungnya, secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat atau lokasi yang ditentukan lain. Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN untuk Orang Pribadi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, sedangkan untuk Badan hanya dapat disampaikan oleh Pengurus terdaftar.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak, dan melakukan perekaman ke dalam sistem apabila sudah lengkap.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan mencetak nomor EFIN untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi/Permintaan Kembali EFIN"