Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada Kepala
Lapassampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara tertulis
oleh pemberi bantuan hukum
Tidak dipungut biaya
Tersampaikan permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum, dan Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetpkan dengan Peraturan Menteri
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
WA : +62 811-5598-333
Kotak Pengaduan yang telah disediakan
LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store