- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan
setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di
Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi
paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana
sejak Narapidana berada di Lapas;
- Dalam hal surat pemberitahuan tidak
mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan
Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk
narapidana terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang
Bebas tetap diberikan;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi
terhadap tembusan usul pemberian Cuti
Menjelang Bebas paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak tanggal usulan Cuti
Menjelang Bebas diterima dari Kepala
Lapas;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan
melakukan verifikasi terhadap usul
pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas
diterima dari Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan
surat keterangan dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua
belas) Hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima;
- Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Menjelang Bebas |
Tidak dipungut biaya
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
WA : +62 811-5598-333
Kotak Pengaduan yang telah disediakan
LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store