Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga

  1. Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP untuk Anggota Keluarga dengan dilengkapi bukti pendukung berupa FC KTP dan FC Kartu Keluarga.

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir permohonan pencetakan NPWP keluarga yang telah diisi lengkap beserta berkas pendukungnya kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak secara langsung/pos dengan bukti pengiriman surat/jasa ekspedisi dengan butki pengiriman surat.
  2. Petugas meneliti berkas yang disampaikan Wajib Pajak, dan melakukan perekaman ke dalam sistem apabila sudah lengkap.
  3. Petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Kartu NPWP Keluarga untuk diberikan kepada Wajib Pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP Keluarga

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga"