Surat Keterangan Pengadilan Negeri Palangkaraya

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy KTP yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir
  5. Pas Foto 4x6 3(tiga) lembar

  1. Mengakses dan mendaftar pada eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Mengupload dokumen persyaratan
  3. Membawa dokumen ke Kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 10.000

Layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik melalui eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id meliputi:

- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit 

- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya 

- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik 

-Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara


Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Surat Keterangan

www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengadilan Negeri Palangkaraya"