Antrian Layanan Pidana

  1. Registrasi antrian elektronik pada website antrian.pn-unaaha.com
  2. Membawa KTP/Kartu Identitas Aktif lain
  3. Membawa berkas persyaratan sesuai layanan yang dituju sesuai permintaan dari petugas PTSP

  1. Petugas Satpam/ Security mengarahkan dan mendampingi Pengguna Layanan untuk Scan QR Code Via Handphone pada Pintu Masuk Utama Pengadilan untuk Registrasi Antrian Elektronik dengan memilih Menu Layanan dan Menginput Identitas Diri pada Sistem yang tersedia
  2. Apabila Pengguna Layanan tidak memiliki Handphone yang dapat membaca Scan QR Code, maka Petugas Satpam/ Security yang menginput Identitas Pengguna Layanan pada Sistem Antrian Elektronik PTSP sekaligus mengarahkan Pengguna Layanan pada Ruang Tunggu PTSP setelah mengisi Registrasi pada Sistem Antrian Elektronik PTSP
  3. Petugas PTSP menerima dan memanggil Pengguna Layanan pada Daftar Sistem Antrian Elektronik PTSP sesuai dengan keperluan dimana adanya catatan : • Non Disabilitas : Antrian Umum/ Non Prioritas • Disabilitas/Rentan : Antrian Khusus/ Prioritas
  4. Apabila Pengguna Layanan tidak hadir dan telah dipanggil sebanyak 3x (Tiga Kali) oleh Petugas PTSP pada Sistem Antrian Elektronik PTSP, maka akan dilanjutkan ke Nomor Antrian Selanjutnya sehingga Pengguna Layanan wajib mendaftar ulang kembali pada Sistem Antrian Elektronik PTSP dan menunggu panggilan antrian pada Ruang Tunggu PTSP
  5. Petugas PTSP disposisi kepada Panmud/Kasubag di bagian masing-masing setelah menerima & memeriksa Persyaratan Permohonan Layanan
  6. Aparatur/Staff bagian Kepaniteraan atau Kesekretariatan yang memproses Permohonan Layanan sesuai SOP untuk disposisi kepada Panitera/Sekretaris
  7. Aparatur/Staff bagian Kepaniteraan atau Kesekretariatan yang meminta Persetujuan & Tanda Tangan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan
  8. Aparatur/Staff bagian Kepaniteraan atau Kesekretaritan yang menyerahkan Hasil Proses Layanan ke Petugas PTSP
  9. Petugas PTSP menerima Pembayaran/Bukti Pembayaran dari Hasil Proses Layanan oleh Pengguna Layanan (Jika Ada)
  10. Petugas PTSP menyerahkan Hasil Proses Layanan kepada Pengguna Layanan sesuai dengan permohonan


Tidak dipungut biaya

Si Antik

Dapat di lakukan di PTSP Pengadilan Negeri Unaaha bagian Kepaniteraan Muda Pidana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

antrian.pn-unaaha.com