Taksiran Biaya Perkara

  1. Mengetahui Alamat Penggugat dan Tergugat dengan Jelas sesuai KTP
  2. Mengetahui jumlah Penggugat dan Tergugat

  1. Pengguna Layanan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Unaaha dan Mengambil nomor antrian bagian PTSP Perdata
  2. Petugas PTSP Perdata melayani Pengguna Layanan sesuai urutan nomor antrian dengan cara Petugas PTSP mengakses website Pengadilan Negeri Unaaha dan memilih Menu Informasi Biaya Perkara
  3. Mengikuti setiap instruksi yang terdapat di Aplikasi kemudian di Proses
  4. Cetak hasil taksiran biaya perkara dari aplikasi TABE dan menyerahkan ke Pengguna Layanan

Penyelesaian waktu pelaksanaan Taksiran Biaya Perkara di pengaruhi oleh Jumlah Antrian dan Koneksifitas Jaringan Internet

Biaya yang ada dipengaruhi oleh Alamat Penggugat /Pemohon dan Alamat Tergugat / Termohon dengan memilih Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan / Desa yang akan berperkara.

Tabe

Dapat di lakukan di PTSP Pengadilan Negeri Unaaha bagian Kepaniteraan Muda Perdata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online