Pendaftaran

No. SK: 441/A.2/RSUD-CW/1081/XI/2022

  1. . Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien yang melakukan pendaftaran online (khusus peserta KIS) melalui aplikasi mobile JKN menunjukan nomor antrian yang terdapat pada aplikasi mobile JKN (Download aplikasi di HP melalui Appstore/ playstore) 3. Pasien yang melakukan pendaftaran langsung/manual melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor 4. Pasien mendaftar di meja pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju 5. Pasien mendapatkan nomor antrian 6. Pasien menunggu panggilan poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli
  3. C. Pasien Lansia 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian khusus lansia ( prioritas) 4. Pasien menunggu panggilan poli
  4. D. Pasien Disabilitas 1. Pasien datang, masuk ke IGD 2. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran dengan membawa No antrian khusus dari petugas IGD 3. Pasien langsung mendapat pelayanan di ruang khusus

Pasien Baru : 8 menit Pasien Lama : 4 menit

1. Pasien Umum : a.Retribusi Umum : Rp. 30.000,- b.Retribusi IGD : Rp. 30.000,- 2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pendaftaran Pasien Pelayanan Rekam Medis pasien

1. Email : rsudcikalongwetan@gmail.com 2. HP hotline : 085956370232 3. Kotak Saran 4. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Cikaongwetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"