Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam.
Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam
Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam
Memeriksa konsep surat keterangan tidak Tersangkut Perkara dan Meberi Paraf. Jangka waktu : 1 Jam
Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan Tidak Tersangkut Perkara. Jangka waktu ; 1 Jam.
Menandatangani surat keterangan tidak Tersangkut Perkara. Jangka Waktu : 1 Jam
Mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register. Jangka waktu : 1 Jam
Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu : 1 Jam
Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon. Jangka waktu : 1 Jam
Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jnis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan SK KMA Nomor 57 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaa Negara Bukan Pajak Di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Surat Keterangan Tidak Dicabut hak pilihnya
https://siwas.mahkamahagung.go.id/
https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store