Surat keterangan tidak pernah dipidana

  1. Surat Permohonan Di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Bermaterai 10.000
  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Bermataerai 10.000
  3. FC. KTP Dan KK DI Legalisir Disdukcapil
  4. FC. SKCK Dilegalisir Polres
  5. Pas Photo Background Merah ukuran 4x6 2 lembar
  6. Satu Buah Map Warna Kuning
  7. Pemohon Wajib Datang

  1. Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara.
  2. Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara.
  3. Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara.
  4. Memeriksa konsep surat keterangan tidak Tersangkut Perkara dan Meberi Paraf.
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan Tidak Tersangkut Perkara.
  6. Menandatangani surat keterangan tidak Tersangkut Perkara.
  7. Mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register.
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon.
  10. Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.

  1. Menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam.
  2. Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam
  3. Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam
  4. Memeriksa konsep surat keterangan tidak Tersangkut Perkara dan Meberi Paraf. Jangka waktu : 1 Jam
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan Tidak Tersangkut Perkara. Jangka waktu ; 1 Jam.
  6. Menandatangani surat keterangan tidak Tersangkut Perkara. Jangka Waktu : 1 Jam
  7. Mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register. Jangka waktu : 1 Jam
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu : 1 Jam
  9. Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon. Jangka waktu : 1 Jam
  10. Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara. Jangka waktu : 1 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jnis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan SK KMA Nomor 57 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaa Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Surat Keterangan Tidak dipidana

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak pernah dipidana"