Izin Pembelokan Sungai (khususnya bidang pertambangan, dan lain-lain)

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Pembangunan Pelabuhan atau Terminal telah selesai Dilaksanakan sesuaidengan izin Pembangunan pelabuhan;
  3. Keselamatan dan keamanan pelayaran (OP/UPP);
  4. Tersedianya Fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
  5. Memiliki Sistem Pengelolaan Lingkungan;
  6. Tersedianya Pelaksana Kegiatan Kepelabuhanan;
  7. Memiliki sistem dan Prosedur Pelayanan
  8. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Dreksi Perusahaan.
  9. Fotokopi keikutsertaan BPJS

  1. Pemohon meminta informasi tentang perizinan dan nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  4. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  5. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  6. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/ Nonperizinan kepada pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pembelokan Sungai (khususnya bidang Pertambangan, dan lain-lain).

a.

Langsung dengan mengisi Form;

b.

Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

c.

Email: dalinfo.dpmptsp@gmail.com;

d.

Telepon: (0511) 6749344;

e.

f.

Faximili: (0511) 6749344;

WhatsApp: 08115163367


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembelokan Sungai (khususnya bidang pertambangan, dan lain-lain)"