Pendaftaran Perkara Bantahan

  1. Surat Bantahan sejumlah para pihak ditambah 4 eksemplar untuk berkas dan Majelis Hakim
  2. Softcopy surat Bantahan
  3. Surat Kuasa Khusus, dengan melampirkan KTP, KTA Advokat, Berita Acara Sumpah
  4. Dokumen Bukti (Tergantung jenis Bantahan)

  1. Menerima berkas bantahan beserta persyaratannya
  2. Verifikasi berkas bantahan dan persyaratan oleh Panitera Muda Perdata
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap, pemohon yang belum mempunyai akun pengguna untuk melakukan pembuatan akun pengguna pada meja e-court.
  4. Jika sudah memiliki akun pengguna, pemohon melakukan pendaftaran permohonan melalui e-court

1 Jam

Rp800.000,00 - Rp4.320.000,00 (Tergantung Radius)

Putusan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Perdata : 082188514712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store