Pendaftaran Permohonan Konsinyiasi

  1. Surat Permohonan Konsinyiasi
  2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
  3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum
  4. Surat Tugas dari instansi terkait
  5. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  6. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  7. Surat keputusan Gubernur, bupati/ walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
  8. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
  9. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah

  1. Menerima Surat Permohonan Konsinyiasi dilengkapi dengan persyaratannya
  2. Menyerahkan dokumen konsinyiasi kepada Panitera Muda Perdata untuk dilakukan verifikasi
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara kepada Kasir, apabila sudah dinyatakan permohonan dapat diterima
  4. Permohonan didaftarkan dalam register permohonan

1 Jam

Rp 6.224.000,00 - Rp 7.424.000,00 (Tergantung radius)

Penetapan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Perdata : 082188514712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store