Surat Permohonan sejumlah 3 (tiga) eksemplar untuk arsip Pemohon, berkas dan Hakim
Softcopy surat permohonan
Surat Kuasa Khusus, dengan melampirkan KTP, KTA Advokat, Berita Acara Sumpah
Dokumen Bukti (tergantung jenis permohonan)
Jika menggunakan Kuasa Hukum, maka wajib mempunyai akun e-court
Jika pengguna lain, maka wajib mempunyai email dan nomor rekening
Menerima berkas permohonan beserta persyaratannya
Verifikasi berkas gugatan dan persyaratan oleh Panitera Muda Perdata
Jika sudah dinyatakan lengkap, pemohon yang belum mempunyai akun pengguna untuk melakukan pembuatan akun pengguna pada meja e-court.
Jika sudah memiliki akun pengguna, pemohon melakukan pendaftaran permohonan melalui e-court
1 Jam
Rp. 130,000
Penetapan
Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
Meja Pangaduan di Pengadilan NegeriSumbawa Besar Kelas IB
SIWAS
Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
Meja PTSP Perdata : 082188514712
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.