Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Surat Permohonan sejumlah 3 (tiga) eksemplar untuk arsip Pemohon, berkas dan Hakim
  2. Softcopy surat permohonan
  3. Surat Kuasa Khusus, dengan melampirkan KTP, KTA Advokat, Berita Acara Sumpah
  4. Dokumen Bukti (tergantung jenis permohonan)
  5. Jika menggunakan Kuasa Hukum, maka wajib mempunyai akun e-court
  6. Jika pengguna lain, maka wajib mempunyai email dan nomor rekening

  1. Menerima berkas permohonan beserta persyaratannya
  2. Verifikasi berkas gugatan dan persyaratan oleh Panitera Muda Perdata
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap, pemohon yang belum mempunyai akun pengguna untuk melakukan pembuatan akun pengguna pada meja e-court.
  4. Jika sudah memiliki akun pengguna, pemohon melakukan pendaftaran permohonan melalui e-court

1 Jam

Rp. 130,000

Penetapan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Perdata : 082188514712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store