Pelayanan Informasi

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Materai 10.000

  1. Pemohon menyerakan kelengkapan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan
  3. Meminta Paraf dan tanda tangan
  4. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan PNBP

210 Menit

PNBP 10000 dan salinan putusan 500 per halamanan

Salinan Putusan/Petikan Putusan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Hukum : 082188514718

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store