Waarmeking

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Masing-Masing Ahli Waris
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Buku Tabungan

  1. Pemohon menyerakan kelengkapan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas tersebut
  3. Meminta paraf dan tanda tangan
  4. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan PNBP

90 Menit

Rp. 10,000

Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Hukum : 082188514718

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store