Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

  1. Asli dan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  2. Asli dan fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan: a) bagi WNI, yaitu: i) fotokopi KTP; ii) fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi WNA, yaitu: i) fotokopi paspor; ii) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik disampaikan melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada laman tersebut
  2. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Kartu NPWP dan SKT akan dikirim ke alamat terdaftar melalui pos/jasa ekspedisi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal BPS

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS)

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store