Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Insidentil
  3. Foto Copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Surat Keterangan Lurah /Kepala Desa yang Menerangkan adanya hubungan Keleuarga
  5. Materai Rp. 10.000

  1. Pemohon Ke Meja PTSP Hukum
  2. Pemohon menyerakan kelengkapan surat kuasa insidentil kepada petugas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas tersebut
  4. Membuat surat izin Khusus yang di tanda tangani oleh KPN
  5. Meminta paraf dan tanda tangan
  6. Petugas memberi surat kuasa insidentil
  7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan PNBP

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Kuasa Insidentil

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja PTSP Hukum : 082188514718

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store