Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik disampaikan melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada laman tersebut
  2. Berkas diterima, diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim ke alamat tempat tinggal melalui pos/jasa ekspedisi paling lambat 1 hari kerja setelah tanggal BPS

terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store