Permohonan Banding Perkara Pidana

  1. Bundel A (Penetapan Penunjukan Majelis Hakim, Penetapan Hari Sidang, BA Persidangan, Tanda Tangan Hakim dan Panitera Pengganti pada BA Persidangan, Eksepsi, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, Pembelaan (Pledoi), Replik, Duplik, BA Pemeriksaan Penyidik, Surat Kuasa dan Penasehat Hukum (Jika Ada), BA Pemeriksaan Setempat, Compact Disc (CD))
  2. Bundel B (Salinan Putusan Pengadilan Negeri, Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri, Surat Permohonan Banding, Akta Pernyataan Banding, Akta Pemberitahuan Permohonan Banding, Memori Banding, Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding, Kontra Memori, Relaas Pemberitahuan Kontra Memori, Inzage, Surat Kuasa Khusus

  1. SOP Pidana Halaman 1

Maksimal 3 (Tiga) Bulan Kalendar

Tidak dipungut biaya

Putusan Banding Perkara Pidana

Tidak Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Banding Perkara Pidana"