Standar Pelayanan Persidangan

  1. Gugatan/ Permohonan
  2. Biaya Perkara

  1. Masyarakat mengajukan permohonan melalui E-Court
  2. Melakukan pembayaran dan dibuatkan SKUM melalui E-Court
  3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan berkas perkara Permohonan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk ditetapkan hakimnya paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan didaftarkan.
  4. Pengadilan Negeri Solok akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama
  5. Pengadilan Negeri Solok wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang- undang)
  6. Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi dan pemberkasan perkara paling lama 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan
  7. Pengadilan Negeri Solok wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan beserta segala persyaratannya
  8. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Proses Persidangan hingga pembacaan putusan 

Untuk perkara perdata terdiri dari biaya pendaftaran, ATK dan PNBP serta untuk biaya panggilan

Putusan

Pelayanan Pengaduan 1. Dasar Hukum a. SK KMA Nomor :076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. b. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. 2. Pengadilan Negeri Solok menyediakan meja pengaduan yang terletak di Kepaniteraan Hukum di lantai I (satu) Pengadilan Negeri Solok , untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. 3. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan Negeri Solok harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pelapor menerima layanan Pengadilan Negeri Solok. 4. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Pengadilan Negeri Solok http://www.pn-solok.info atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan. 5. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda. 6. Pengadilan Negeri Solok wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Negeri Solok . 7. Pengadilan Negeri Solok wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Pengadilan Negeri Solok . Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan Negeri Solok wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persidangan"