Proses Persidangan hingga pembacaan putusan
Untuk perkara perdata terdiri dari biaya pendaftaran, ATK dan PNBP serta untuk biaya panggilan
Putusan
Pelayanan Pengaduan
1. Dasar Hukum
a. SK KMA Nomor :076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
b. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
2. Pengadilan Negeri Solok menyediakan meja pengaduan yang terletak di
Kepaniteraan Hukum di lantai I (satu) Pengadilan Negeri Solok , untuk
menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan mengenai
penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku
aparat pengadilan.
3. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari
putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau
peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan
diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan Negeri
Solok harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
pelapor menerima layanan Pengadilan Negeri Solok.
4. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan,
situs Pengadilan Negeri Solok http://www.pn-solok.info atau melalui pos
dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan
bukti-bukti yang diperlukan.
5. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi
nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan
informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan
melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal
pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
6. Pengadilan Negeri Solok wajib menyampaikan informasi mengenai status
pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat- lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor
berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status
pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah
diterimanya surat pengaduan oleh Pengadilan Negeri Solok .
7. Pengadilan Negeri Solok wajib memeriksa dan memberitahukan status
pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan
Pengadilan Negeri Solok . Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan
dalam jangka waktu tersebut maka Pengadilan Negeri Solok wajib
memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store