PN Bitung: Surat kuasa

No. SK: W19-U5/16/SK/KPN/1/2023

  1. BAS
  2. ID card

  1. Melakukan pengisian buku tamu pada pos penjagaan;
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan pada tempat yang disediakan;
  3. Petugas mengarahkan ke mesin nomor antrian untuk mengambil nomor antrian sesuai jenis pelayanan;
  4. Menunggu giliran sesuai nomor antrian pada ruang tunggu yang tersedia;
  5. Menuju meja pelayanan sesuai jenis pelayanan;
  6. Petugas meja pelayanan menerima pengguna dengan 5S dan memberitahukan persyaratan jenis pelayanan yang dimintakan;
  7. Petugas menyerahkan tanda bukti hasil pelayanan dengan 5S;
  8. Petugas mengarahkan pengguna layanan menggunakan mesin survei harian, persepsi korupsi dan kepuasan masyarakat;

125 Menit

PNBP

Sesuai dengan jenis layanan

  • Melalui aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG
  • Melalui nomor Telp. KPK : 0855 8575 575 5
  • Melalui nomor Telp. Bawas : (021) 290 791 77
  • Melalui nomor Telp. PT Manado : (0431) 848 760
  • Melalui nomor Telp. KPN : 0813 1444 7909
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store