Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Formulir Aktivasi EFIN
  2. Fotocopy KTP dan NPWP bagi WNI
  3. Fotocopy Paspor dan KItas bagi WNA
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau perubahannya, Kartu Identitas Direktur (KTP atau Paspor dan/atau Kitas), NPWP Direktur, dan NPWP Badan

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Aktivasi EFIN dan menyampaikannya bersama dokumen persyaratan ke KPP, secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Penerbitan EFIN dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

EFIN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN"