Penerbitan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN/Surat Pengantar EFIN yang belum diaktivasi, atau Surat Pengembalian Permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP, SKT, EFIN/ Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum teraktivasi, Surat Pengembalian Permohonan Wajib Pajak
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store