Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI
  3. Fotokopi Paspor dan Kitas untuk WNA

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan menyampaikannya bersama dokumen persyaratan ke KPP, secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penerbitan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN/Surat Pengantar EFIN yang belum diaktivasi, atau Surat Pengembalian Permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, EFIN/ Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum teraktivasi, Surat Pengembalian Permohonan Wajib Pajak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi"